UU Tentang Contempt of Court Demi Tegaknya Keadilan
(Dok Kurniadi)
Medan - Acara Diseminasi Hasil Penelitian Ürgensi
Undang-Undang Khusus (Special Act) tentang Contempt of Court di Indonesia”, dilaksanakan
di Hotel JW Marriot Medan (24/10).
Kehadiran Undang-Undang tentang Contempt
of Court harapannya bukan hanya bertujuan memberikan perlindungan kepada para
hakim semata, akan tetapi juga dimaksudkan untuk melindungi semua pihak yang
berkepentingan demi tegaknya keadilan. Kapuslitbang Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung Dr. Hasbi Hasan, MH menyampaikan hal tersebut dalam sesi
sambutan Pembukaan Diseminasi Hasil Riset tentang Contempt of Court oleh
Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung di Medan, Kamis (24/10)
Kegiatan Diseminasi ini merupakan
kerjasama antara Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung dengan Fakultas
Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) sebagai tindak lanjut dari penandatanganan
Memorandum of Understanding (MoU) antara Puslitbang Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung dengan USU.
Acara ini menghadirkan beberapa pakar
sebagai narasumber yang berasal dari lingkungan Mahkamah Agung maupun Fakultas
Hukum USU, yaitu Dr. Lilik Mulyadi, SH, MH (Hakim Tinggi yang diperbantukan
pada Puslitbang Hukum dan Peradilan), sedangkan Prof Dr. Ningrum Natasya dan
Dr. Mahmud Mulyadi, SH, MH merupakan akademisi dari Fakultas Hukum USU. Para
pakar tersebut menyampaikan berbagai pandangan dan gagasan tentang perlunya
undang-undang tentang Contempt of Court. Saat acara pemanduan pemaparan materi
dari para narasumber berlangsung, dimoderatori oleh Peneliti Madya Puslitbang
Hukum dan Peradilan yaitu Budi Suhariyanto, SH, MH.
Peserta undangan pada acara Diseminasi
kali ini berasal dari wilayah Sumatera Utara berjumlah 100 orang yang meliputi
berbagai kalangan antara lain hakim, jaksa, aparat pemda, kepolisian,
organisasi advokat dan bantuan hukum, akademisi dari lingkungan perguruan
tinggi, LSM dan media.
Di tempat terpisah, Tumbur Palti Hutapea
peneliti Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung berpandangan bahwa
tindakan Contempt of Court terhadap pengadilan sudah banyak terjadi misal
seperti pembakaran atau merusak gedung pengadilan, atau pengancaman maupun
penyerangan terhadap aparatur pengadilan termasuk hakim menjadikan ancaman
nyata bagi badan peradilan saat ini. Oleh karena itu urgen untuk dihadirkan UU
Contempt of Court demi tegaknya kehormatan lembaga peradilan.
Comments
Post a Comment